SEKILAS MENGENAI DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama)

DANA PERLINDUNGAN BERSAMA

 



DAPERMA merupakan program untuk melindungi kopdit primer dari kerugian pinjaman karena anggotanya meninggal dunia atau mengalami musibah (cacat total) serta menyantuni ahli waris maksimum sebesar saldo simpanan yang bersangkutan. Anggota tidak membayar premi tetapi koperasi kredit berkewajiban membayar iuran dari pendapatan kopdit.
    Proteksi Pinjaman Anggota (PPA)
    Santunan Duka Anggota (SDA)
    Santunan Rawat Inap (SRI)
    Santunan Duka Kelompok (SDK)
PERLINDUNGAN PINJAMAN ANGGOTA
PERLINDUNGAN PINJAMAN ANGGOTA (PPA)
adalah produk utama Daperma yang bertujuan untuk melindungi kopdit dari resiko pinjaman yang terjadi ketika anggotanya meninggal dunia atau cacat total tetap. Dengan demikian kopdit maupun ahli waris anggotanya dibebaskan dari beban hutang sampai jumlah tertentu. Resiko usaha terbesar dari kopdit terkandung dalam pinjaman beredar pada anggotanya, karena itu kopdit memerlukan sistem perlindungan keuangan yang baik. Semangat kesetiakawanan gerakan kopdit diwujudkan dengan cara memupuk iuran bersama dari seluruh kopdit peserta atas dasar jumlah pinjaman yang beredar pada anggota..


    Kopdit/koperasi jenis lain telah terdaftar/telah menjadi anggota di Puskopdit/BK3D.
    Kopdit/koperasi jenis lain telah menerapkan Standar Akuntansi Koperasi Kredit.
    Kopdit/koperasi jenis lain mau mentaati aturan yang berlaku bagi penyelenggara yaitu Daperma.
    Membuat pengajuan permohonan secara tertulis kepada Inkopdit dengan rekomendasi dari Puskopdit/BK3D dengan melampirkan :

            Daftar Anggota Kopdit secara lengkap.
            Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan (LKSB).
            Pola Kebijakan pinjaman.
            Daftar Pemberian/Pencairan Pinjaman.
            Daftar Saldo Pinjaman Anggota.


Rp.  0,65 per 1.000 dihitung dari saldo pinjaman yang beredar pada segenap anggota yang berusia antara 17 s/d 76 tahun.

Besarnya Santunan yaitu :

1. Untuk kepesertaan daperma yang bergabung di atas 5 (lima) tahun dan tertib iuran serta kelengkapan administrasi setiap bulan sebagai berikut :

        Maksimum sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) bagi saldo     pinjaman anggota yang meninggal dalam usia antara 17 sampai dengan tanggal ulang tahun ke 69 dan cacat total tetap dalam usia antara 17 sampai dengan tanggal ulang tahun ke 60;
        Maksimum sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) bagi saldo pinjaman anggota yang meninggal antara usia 70 sampai dengan tanggal ulang tahun ke 76;

2. Untuk kepesertaan daperma yang bergabung kurang dari 5 (lima) tahun dan tertib iuran serta kelengkapan administrasi setiap bulan sebagai berikut :

        Maksimum sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) bagi saldo     pinjaman anggota yang meninggal dalam usia antara 17 sampai dengan tanggal ulang tahun ke 69 dan cacat total tetap dalam usia antara 17 sampai dengan tanggal ulang tahun ke 60;
        Maksimum sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) bagi saldo pinjaman anggota yang meninggal antara usia 70 sampai dengan tanggal ulang tahun ke 76;

3. Sisa pinjaman yang terlindung bila pencairannya dilakukan sebelum anggota yang bersangkutan  berusia sama dengan tanggal ulang tahun ke  70.

4. Mengenai besar santunan untuk point 1 dan point 2 kepada anggota yang meminjam pada saat sakit untuk tujuan berobat hanya dapat disantuni oleh Daperma sebesar  Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »