ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KREDIT (CREDIT UNION) SWASTISARI

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KREDIT (CREDIT UNION) SWASTISARI





BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat, Prosedur dan Keabsahan Anggota
  1. Syarat-syarat menjadi anggota Koperasi adalah:
    1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan biaya administrasi, yang besarnya sesuai pola kebijakan pengurus.
    2. Memiliki identitas pribadi/jati diri yang sah.
    3. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan  mempunyai sumber penghasilan.
    4. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan pola kebijakan yang berlaku.
    5. Tidak tersangkut dalam usaha atau pekerjaan yang bertentangan dengan tujuan koperasi.
    6. Berdomisili di Kota kupang dan sekitarnya.
  2. Prosedur penerimaan Anggota:
    1. Mengisi dan menandatangani formulir yang telah disediakan, dilampiri biodata, pas foto  terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dan foto copy Kartu Tanda Penduduk dan atau identitas diri lainnya yang sah.
    2. Permohonan anggota akan dipertimbangkan oleh pengurus dan hasilnya akan diberitahukan selambat-lambatnya tujuh hari.
  1. Calon anggota dinyatakan sah menjadi anggota koperasi dengan segala hak dan kewajibannya, apabila telah melunasi biaya administrasi, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Pasal 2
Anggota Luar Biasa
  1. Anggota Luar Biasa adalah anggota khusus yang sudah terdaftar tetapi belum memenuhi  persyaratan sebagaimana Bab I pasal 1 ayat 1.
  2. Anggota luar biasa belum mempunyai hak meminjam.
  3. Anggota luar biasa belum mempunyai hak memilih dan dipilih.

 Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
  1. Keanggotan berakhir apabila :
    1. Atas permintaan sendiri
    2. Meninggal dunia
    3. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
  2. Berakhirnya keanggotaan sebagaimana pasal 3 ayat (1), maka seluruh hak dan kewajibannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB II
ORGANISASI

Pasal 4
Perangkat Organisasi
  1. Perangkat organisasi Koperasi Kredit Swasti Sari terdiri dari :
    1. Rapat Anggota
    2. Pengurus
    3. Pengawas
  2. Pengurus dapat mengangkat Penasehat dengan persetujuan Rapat Anggota.
  3. Penasehat sebagaimana ayat (2) sebanyak-banyaknya 3 orang  yang berasal dari anggota koperasi atau bukan anggota koperasi.
  4. Pengurus dapat mengangkat manajer berserta karyawan untuk menjalankan operasional koperasi.
Pasal 5
Rapat Anggota
  1. Rapat Anggota dapat dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
  2. Rapat Anggota dapat dilakukan dengan cara perwakilan atau lengkap.
  3. Rapat Anggota sah bila dihadiri oleh  setengah dari jumlah anggota yang hadir.
  4. Bila ketentuan dalam ayat (3) tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota sah bila disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
Pasal 6
Struktur Organisasi
 

BAB III
PENGURUS

Pasal 7
Susunan Pengurus
  1. Susunan Pengurus terdiri dari : Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, dan Bendahara.
  2. Ketua I membidangi Pendidikan.
  3. Ketua II membidangi perkreditan dan dapat dibantu pejabat kredit.
  4. Masa jabatan pengurus 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu periode saja.
  5. Pengurus yang sudah dua kali masa bakti, dapat dipilih kembali setelah berselang satu periode.
  6. Jika dianggap perlu berdasarkan keputusan Rapat Anggota beberapa anggota Pengurus dapat diangkat kembali.
  7. Jika dipandang perlu selama masa bakti kepengurusan dapat diadakan pergantian anggota pengurus demi efektivitas kerja pengurus dan dilaporkan pada Rapat Anggota.
Pasal 8
Syarat-Syarat Calon Pengurus
  1. Syarat-syarat menjadi calon pengurus sebagai berikut :
    1. Telah menjadi anggota Koperasi Kredit Swasti Sari minimal 3 tahun.
    2. Berdedikasi dan dapat menjadi panutan bagi anggota
    3. Bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan dan pengembangan tentang perkoperasian khususnya koperasi kredit.
    4. Berkelakuan baik, jujur, rajin, dan dapat bekerja sama untuk memajukan Koperasi kredit.
  2. Bila dianggap perlu Panitia Pencalonan dapat menambah syarat-syarat lainnya.
Pasal 9
Pemilihan Pengurus
  1. Pengurus membentuk panitia pencalonan yang terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang anggota dan diumumkan satu tahun sebelum masa bakti pengurus berakhir.
  2. Masa kerja panitia pencalonan 3 bulan.
  3. Panitia Pencalonan terdiri dari 2 orang pengurus dan 3 orang diluar pengurus
  4. Panitia yang berasal dari Pengurus adalah pengurus lama yang sudah tidak mempunyai hak untuk dipilih menjadi pengurus.
  5. Jika ayat (4) pasal ini tidak terpenuhi maka dapat diminta dari penasehat.
  6. Panitia pencalonan mengajukan calon Pengurus yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jumlah calon Pengurus yang diajukan sesuai jumlah pengurus di tambah 2 orang.
  7. Selama proses pemilihan calon pengurus berlangsung, panitia senantiasa berkonsultasi dengan pengurus.
  8. Calon pengurus yang diajukan oleh panitia, dipilih berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Anggota sesuai kebutuhan jumlah pengurus.
  9. Dari calon pengurus yang memperoleh suara terbanyak langsung menjadi ketua umum.
  10. Ketua umum terpilih berkonsultasi dengan pengurus lama dalam menyusun kepengurusan baru,
  11. Kepengurusan baru diumumkan dan disahkan dalam Rapat Anggota oleh ketua umum baru.
  12. Serah terima jabatan pengurus dilaksanakan setelah pengesahan.
Pasal 10
Tugas Pengurus
  1. Ketua Umum bertugas :
    1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi dan usaha Koperasi.
    2. Menandatangani surat-surat berharga dalam bidang keuangan bersama bendahara dan bidang organisasi bersama sektretaris.
    3. Memimpin Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan
    4. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus .
  2. Ketua I bertugas :
    1. Menggantikan Ketua Umum, bilamana Ketua Umum berhalangan menjalankan tugasnya.
    2. Mengkoordinasikan bidang Pendidikan dan pengembangan usaha.
    3. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
  1. Ketua II bertugas :
    1. Menggantikan Ketua Umum dan Ketua I, bila keduanya berhalangan menjalankan tugas.
    2. Mengkoordinasikan bidang simpan-pinjam.
    3. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
    4. Dibantu oleh Pejabat kredit dalam hal pelayanan pinjaman dengan kewenangan tertentu.
    5. Melaporkan kepada pengurus bila terjadi kredit macet.
  1. Sekretaris bertugas :
    1. Mempersiapkan Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan rapat-rapat lainnya.
    2. Menyusun dan memelihara Notulen Rapat, Rapat Pengurus dan rapat-rapat lainnya.
    3. Menyelenggarakan administrasi, pengembangan dan pembinaan organisasi.
    4. Mencatat setiap kejadian penting yang berkaitan dengan Kopdit Swasti Sari maupun gerakan Koperasi kredit.
    5. Bersama dengan Ketua Umum menandatangani surat-surat berharga.
    6. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
  1. Bendahara bertugas :
    1. Mengelola dan mengembangkan dana Koperasi.
    2. Memelihara dan bertanggung jawab atas harta kekayaan koperasi.
    3. Menyusun laporan keuangan bulanan maupun tahunan dan menginformasikan kepada anggota.
    4. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
    5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pola kebijakan pelayanan Simpanan dan Pinjaman.
    6. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
    7. Bersama Ketua Umum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan.
    8. Melaporkan kepada ketua II jika terjadi kredit bermasalah.
BAB IV
PENGAWAS

Pasal 11
Susunan dan pemilihan Pengawas
  1. Pengawas berjumlah tiga orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
  2. Syarat-syarat dan tata cara  pemilihan pengawas sesuai Bab III pasal 8.
  3. Panitia pemilihan calon pengawas adalah panitia pemilihan calon pengurus.
  4. Jumlah calon pengawas yang diajukan sekurang-kurangnya 5 orang.
  5. Tata cara dan poses pemilihan dalam pengawas sama dengan tata cara dan proses pemilihan pengurus.
  6. Tiga orang calon dengan suara terbanyak langsung menjadi pengawas.
Pasal 12
Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas
  1. Pengawas mempunyai tugas :
    1. Sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan memeriksa surat-surat berharga, uang tunai (kas opname), buku-buku catatan keuangan, laporan keuangan, dan dokumen penting lainnya.
    2. Sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan memeriksa surat permohonan dan perjanjian pinjaman guna meyakinkan bahwa segala sesuatunya sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang belaku.
    3. Sekurang-kurangnya 4 bulan mengadakan rapat intern pengawas  guna memastikan bahwa tugas –tugas kepengawasan sudah berjalan dengan baik.
    4. Menyusun dan memelihara Notulen Rapat Pengawas.
    5. Menghadiri rapat gabungan dengan pengurus.
    6. Sekurang-kurangnya sekali dalam 12 bulan memeriksa buku anggota dan dicocokkan dengan Kartu Simpanan dan Pinjaman Anggota (KSPA) serta daftar saldo simpanan dan pinjaman
    7. Menampung, meneliti dan menanggapi keluhan yang disampaikan  oleh anggota dan dibawa ke dalam rapat gabungan.
  2. Pengawas mempunyai tanggung jawab :
    1. Wajib membuat catatan-catatan pada buku catatan pengawas atas temuan yang diperoleh di dalam menjalankan pemeriksaan serta saran-saran jika dipandang perlu.
    2. Wajib mengevaluasi kinerja pengurus.
    3. Wajib menindaklanjuti laporan dari anggota.
    4. Wajib melaporkan hasil temuan serta memberikan saran atau usulan kepada pengurus, dalam rapat gabungan.
    5. Selambat-lambatnya 7 hari sesudah tutup buku, mengadakan pemeriksaan menyeluruh berikut analisis-analisis dan penilaian kesehatan, kemudian dilaporkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
BAB V
PENASEHAT

Pasal 13
  1. Pengurus dapat mengangkat Penasehat yang berfungsi untuk memberikan saran-saran yang konstruktif baik diminta maupun tidak diminta.
  2. Yang menjadi Penasehat adalah salah satu mantan pengurus, Ketua  Yayasan Bunda Hati Kudus, dan Tokoh-tokoh yang dianggap perlu.
  3. Anggota Penasehat sebanyak-banyaknya tiga orang.
  4. Masa jabatan penasehat bersamaan dengan masa jabatan pengurus.
BAB VI
BALAS JASA DAN PENGHARGAAN

Pasal 14
  1. Pengurus, Pengawas, dan Penasehat tidak menerima gaji tetapi dapat diberikan jasa pada akhir tahun buku.
  2. Pengurus, Pengawas dan Penasehat yang telah berakhir masa baktinya dan tidak terpilih kembali diberikan penghargaan yang besarnya sesuai dengan ketentuan pengurus.
  3. Sumber dana sebagaimana ayat (2) dialokasikan dari Sisa Hasil Usaha.
BAB VII
PERMODALAN

Pasal 15
  1. Modal sendiri terdiri dari saham anggota dan modal lembaga:
    1. Saham Anggota terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib,  dan simpanan wajib kapitalisasi.
    2. Modal Lembaga terdiri dari cadangan umum, cadangan resiko dan hibah/donasi.
  2. Modal Lembaga diusahakan berada pada rasio di atas 10 % dari total asset.
  3. Modal Lembaga berfungsi menjaga tingkat solvabilitas, maka jumlah modal lembaga diupayakan sebanding atau lebih besar dari aset-aset yang tidak menghasilkan.
Pasal 16
Modal Pinjaman terdiri dari simpanan sukarela, simpanan lainnya, dan pinjaman  dari pihak lain.
BAB VIII
SIMPANAN

Pasal 17
  1. Simpanan Pokok adalah simpanan yang dibayar pada saat menjadi anggota.
  2. Simpanan Wajib adalah simpanan yang dibayar secara teratur setiap bulan.
  3. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota yang dibayarkan secara sukarela.
  4. Simpanan Sukarela seorang anggota diusahakan maksimal 5 % dari total simpanan sukarela.
  5. Bunga simpanan sukarela ditetapkan dalam Pola Kebijakan Pengurus yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
  6. Besarnya simpanan kapitalisasi ditetapkan oleh pengurus dalam pola kebijakan yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Anggota dan dibukukan sebagai simpanan wajib.
BAB IX
PINJAMAN

Pasal 18
  1. Pinjaman diberikan kepada anggota yang keanggotaannya sudah mencapai tiga  bulan serta  melunasi biaya administrasi, simpanan pokok,  dan  membayar simpanan wajib.
  2. Pinjaman dengan resiko tertentu dikenakan agunan sesuai pola kebijakan pengurus.
Pasal 19
Prosedur Pinjaman
  1. Mengisi formulir permohonan pinjaman dengan lengkap, diketahui dan ditandatangani oleh ketua unit, suami atau istri (bagi yang sudah berkelurga).
  2. Formulir yang telah diisi diserahkan kepada ketua bidang usaha atau pejabat kredit dengan membawa buku anggota dan tidak diwakilkan.
  3. Keputusan atas permohonan pinjaman dapat diketahui paling lama 2 hari dan untuk pinjaman dengan resiko tertentu selambat-lambatnya dua minggu.
  4. Permohonan yang telah dikabulkan diteruskan ke Bendahara untuk dicairkan/dibayarkan dengan menyerahkan persyaratan lainnya  yang telah ditentukan oleh pejabat kredit.
  5. Setiap pinjaman yang dikabulkan dikenakan simpanan wajib kapitalisasi sebesar 1% dan biaya administrasi pinjaman  sebesar 0,5%.
Pasal 20
Bunga Pinjaman
  1. Bunga dan angsuran pinjaman dibayar teratur setiap bulan sesuai dengan perjanjian pinjaman.
  2. Bunga Pinjaman diperhitungankan dari saldo pinjaman dan dibayar secara teratur setiap bulan.
  3. Besarnya bunga pinjaman ditetapkan sesuai pola kebijakan pengurus yang telah disetujui dalam Rapat Anggota.
Pasal 21
Besar Pinjaman
  1. Besar Pinjaman adalah jumlah saldo simpanan yang sudah mengendap minimal selama tiga  bulan ditambah resiko pinjaman yang dipercayakan berdasarkan pola kebijakan pengurus.
  2. Besar pinjaman  sebagimana ayat (1) disesuaikan dengan tujuan dan kemampunan mengangsur ("TUKKEPAR").
Pasal 22
Jangka waktu Pinjaman
  1. Jangka waktu pinjaman maksimum enam puluh bulan.
  2. Jangka waktu pinjaman dapat dipercepat dari perjanjian pinjaman semula.
BAB X
PENDAPATAN , BEBAN,  DAN SISA HASIL USAHA

Pasal 23
Pendapatan Usaha
  1. Pendapatan usaha Koperasi berasal dari Pendapatan Usaha Pokok dan pendapatan lainnya.
  2. Pendapatan usaha pokok Koperasi adalah bunga pinjaman dan biaya administrasi.
  3. Pendapatan usaha lainnya adalah pendapatan yang tidak termasuk  pada ayat (2).
Pasal 24
Beban Usaha
Beban Usaha Koperasi terdiri dari biaya bunga, biaya jasa pinjaman, biaya organisasi, dan biaya operasional.
Pasal 25
Sisa Hasil Usaha
  1. Sisa Hasil Usaha merupakan jumlah pendapatan usaha dikurangi beban usaha.
  2. Sisa Hasil Usaha dialokasikan  untuk memperkuat dana cadangan umum serta balas jasa dan penghargaan.
BAB XI
SANKSI-SANKSI

Pasal 26
Sanksi Anggota
  1. Anggota koperasi yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART akan diberikan teguran atau peringatan baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Anggota yang tidak mengindahkan teguran/peringatan sebanyak tiga kali dapat dikeluarkan dari keanggotaan koperasi berdasarkan rapat pengurus.
  3. Anggota yang lalai membayar angsuran berikut bunga dikenakan denda. Besarnya denda ditentukan berdasarkan pola kebijakan pengurus.
  4. Apabila selama sembilan bulan berturut-turut tidak membayar angsuran pinjaman dan bunga, maka pengurus dapat mengeksekusi agunan.
Pasal 27
Sanksi Pengurus
  1. Pengurus yang tidak hadir dalam rapat pengurus sebanyak tiga kali dalam satu tahun buku tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri.
  2. Pengurus yang berkonduite kurang baik berdasarkan evaluasi kinerja, dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus meskipun belum habis masa jabatannya tanpa mendapat jasa pengurus dan penghargaan.
  3. Pengurus yang dalam satu tahun buku lalai menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut  tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dianggap mengundurkan diri dan atau diberhentikan oleh Rapat Anggota tanpa mendapat  jasa pengurus dan penghargaan.
  4. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan akibat tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Rapat Gabungan dapat menunjuk dan mengangkat pejabat pengganti yang akan disahkan pada Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 28
Sanksi Pengawas
  1. Pengawas yang tidak hadir dalam Rapat Gabungan sebanyak tiga kali dalam satu tahun buku tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri.
  2. Pengawas yang berkonduite kurang baik berdasarkan evaluasi kinerja,  dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Gabungan meskipun belum habis masa jabatannya tanpa mendapat jasa pengawas dan penghargaan.
  3. Pengawas yang dalam satu tahun buku lalai menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dianggap mengundurkan diri dan atau diberhentikan oleh Rapat Anggota tanpa mendapat jasa pengawas dan penghargaan.
  4. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan akibat tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Rapat Gabungan dapat menunjuk dan mengangkat pejabat pengganti yang akan disahkan pada Rapat Anggota berikutnya.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29
  1. Usulan perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga disampaikan dan dibicarakan dalam Rapat Anggota.
  2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga sah apabila disetujui oleh Rapat Anggota
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Pola Kebijakan dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 31
  1. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Rapat Anggota dan berlaku sejak tanggal disahkan.
  2. Dengan disahkan Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga  yang lama tidak berlaku lagi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »