DAPERMA merupakan program untuk melindungi kopdit primer dari kerugian
pinjaman karena anggotanya meninggal dunia atau mengalami musibah (cacat total)
serta menyantuni ahli waris maksimum sebesar saldo simpanan yang bersangkutan.
Anggota tidak membayar premi tetapi koperasi kredit berkewajiban membayar iuran
dari pendapatan kopdit.
Proteksi Pinjaman Anggota
(PPA)
Santunan Duka Anggota (SDA)
Santunan Rawat Inap (SRI)
Santunan Duka Kelompok (SDK)
PERLINDUNGAN PINJAMAN ANGGOTA
PERLINDUNGAN PINJAMAN ANGGOTA (PPA)
adalah produk utama Daperma yang bertujuan untuk melindungi kopdit dari
resiko pinjaman yang terjadi ketika anggotanya meninggal dunia atau cacat total
tetap. Dengan demikian kopdit maupun ahli waris anggotanya dibebaskan dari
beban hutang sampai jumlah tertentu. Resiko usaha terbesar dari kopdit
terkandung dalam pinjaman beredar pada anggotanya, karena itu kopdit memerlukan
sistem perlindungan keuangan yang baik. Semangat kesetiakawanan gerakan kopdit
diwujudkan dengan cara memupuk iuran bersama dari seluruh kopdit peserta atas
dasar jumlah pinjaman yang beredar pada anggota..
Kopdit/koperasi jenis lain
telah terdaftar/telah menjadi anggota di Puskopdit/BK3D.
Kopdit/koperasi jenis lain
telah menerapkan Standar Akuntansi Koperasi Kredit.
Kopdit/koperasi jenis lain
mau mentaati aturan yang berlaku bagi penyelenggara yaitu Daperma.
Membuat pengajuan permohonan
secara tertulis kepada Inkopdit dengan rekomendasi dari Puskopdit/BK3D dengan
melampirkan :
Daftar Anggota Kopdit secara lengkap.
Laporan Keuangan dan
Statistik Bulanan (LKSB).
Pola Kebijakan
pinjaman.
Daftar
Pemberian/Pencairan Pinjaman.
Daftar Saldo Pinjaman
Anggota.
Rp. 0,65 per 1.000 dihitung dari
saldo pinjaman yang beredar pada segenap anggota yang berusia antara 17 s/d 76
tahun.
Besarnya Santunan yaitu :
1. Untuk kepesertaan daperma yang bergabung di atas 5 (lima) tahun dan
tertib iuran serta kelengkapan administrasi setiap bulan sebagai berikut :
Maksimum sebesar
Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) bagi saldo pinjaman anggota yang meninggal dalam usia
antara 17 sampai dengan tanggal ulang tahun ke 69 dan cacat total tetap dalam
usia antara 17 sampai dengan tanggal ulang tahun ke 60;
Maksimum sebesar
Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) bagi saldo pinjaman anggota yang
meninggal antara usia 70 sampai dengan tanggal ulang tahun ke 76;
2. Untuk kepesertaan daperma yang bergabung kurang dari 5 (lima) tahun
dan tertib iuran serta kelengkapan administrasi setiap bulan sebagai berikut :
Maksimum sebesar
Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) bagi saldo pinjaman anggota yang meninggal dalam usia
antara 17 sampai dengan tanggal ulang tahun ke 69 dan cacat total tetap dalam
usia antara 17 sampai dengan tanggal ulang tahun ke 60;
Maksimum sebesar
Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) bagi saldo pinjaman anggota yang
meninggal antara usia 70 sampai dengan tanggal ulang tahun ke 76;
3. Sisa pinjaman yang terlindung bila pencairannya dilakukan sebelum
anggota yang bersangkutan berusia sama
dengan tanggal ulang tahun ke 70.
4. Mengenai besar santunan untuk point 1 dan point 2 kepada anggota
yang meminjam pada saat sakit untuk tujuan berobat hanya dapat disantuni oleh
Daperma sebesar Rp. 10.000.000,-
(Sepuluh Juta Rupiah).